Polisi Satwa Indonesia yang berdiri sejak tanggal 04 Juli 1959 kini dalam struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menjadi sebuah Direktorat dengan nama Direktorat Polisi Satwa yang dalam struktur organisasi Kepolisian RI berada dibawa Korp Sabhara Baharkam Polri. Polisi Satwa merupakan petugas Polri untuk memberikan bantuan teknis kepada petugas Polisi lain diantaranya dengan adanya Anjing Pelacak (K-9) dan Pasukan Berkuda (Aswasada Turangga)
Sebelum membahas lebih jauh tentang Tugas Pokok dari Polisi Satwa,Terlebih dahulu kami memberitahu tentang sejarah terbentuknya Polisi Satwa di Indonesia. Berikut sejarah singkatnya :
Keberadaan Kesatuan Satwa dalam Kepolisian RI sudah dirintis sejak 1952 oleh Kepala Kepolisian Malang. Pada saat itu, satwa yang digunakan dalam membantu kerja kepolisian hanyalah anjing, yang dilatih oleh Ny. Roll Moll, seorang perempuan Jerman. Pada 1959, terbentuklah Sub Seksi Brigade Anjing pada Seksi Kejahatan Dinas Reserse Kriminal yang bertempat di Kelapa Dua. Penggunaan nama Brigade Satwa dilakukan pertama kali pada 1970.
Tahun demi tahun Polisi Satwa berubah nama dari Brigade Satwa menjadi Sattama Satwa, kemudian berubah lagi menjadi Subdit Satwa dibawah Direktorat Samapta/Sabhara Babinkam Polri (Mabes Polri). Akhirnya pada pertengahan 2010 Polisi Satwa dikukuhkan menjadi Direktorat Polisi Satwa yang dipimpin seorang Direktur dengan pangkat berbintang satu dan pada tahun 2017 Direktorat Satwa berada di bawah Korps Sabhara Baharkam Polri.
Struktur Direktorat Polisi Satwa mempunyai 3 Subdit dimana Subdit Cakkal menjadi ujung tombaknya dengan 2 Detasemen yaitu : Detasemen K-9 (Polisi Anjing Pelacak : Kriminal Umum, Bahan Peledak, Narkotik, SAR, Pengendalian Massa) dan Detasemen Turangga (Polisi Berkuda).
Komentar
Posting Komentar